SIAK – Polisi menangkap pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu di Perum Damar Indah Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kamis (15/08).
Pelaku berinisial HR (37), diamankan dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK menerangkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, tim melakukan penyelidikan kebenarannya” ucap Kompol David.
Kapolsek menjelaskan, pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra SH MH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penangkapan di Perum Damar Indah RT003/RW003 Dusun Takolu Kampung Kandis dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HR. Kemudian dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu di dalam botol Milanta,” terang Kapolsek.
Setelah diiinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari A (DPO), yang mana akan menjualnya disekitaran Kecamatan Kandis dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
“Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol David.
Diterangkan Kapolsek, tim juga mengamankan hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas Kapolsek.
(red)