Mau Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Warga Desa Kabun di Bangkinang

KAMPAR – FA (31) warga Desa Kabun, Kecamatan Rohul ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Desa Pulau Luas, Kecamatan Bangkinang. Dari penangkapannya pada Selasa 13 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan 2 paket sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Desa Pulau Luas. Setelah melihat pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” terang AKP Era Maifo.

Kasat menjelaskan, kemudian tim menggeledah pelaku dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna.

“Selanjutnya tim menginterogasi dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari PA (DPO) di Desa Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era Maifo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *