KAMPAR – Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Anugrah Karya Aslindo, Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Senin (12/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asidsyah Mursyid mengatakan, pelaku berinisial LU (37) karyawan PT Anugrah Karya Aslindo.
“Usai terima laporan dari perusahaan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, awalnya accounting perusahaan yang bernama Suryanti melapor kepada Suwinto bahwa telah terjadi penggelapan terhadap uang perusahaan.
“Pelaku membuat kwitansi palsu atau fiktif dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan,” terangnya.
Kemudian dilakukan pengecekan terhadap catatan keluar masuk mobil di security ternyata tidak di temukan nomor plat mobil yang tercatat pada kwitansi fiktif tersebut. Kemudian ditanyakan dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah membuat kwitansi itu sendiri serta membuat tanda tangan palsu.
“Atas kejadian tersebut, PT Anugrah Karya Aslindo mengalami kerugian sekitar Rp 286 juta,” ujar AKP Asidsyah.
Setelah diinterogasi dan pelaku mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.
“Tim kemudian membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu guna proses dan pengusutan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)