KAMPAR – Polisi meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar. Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah, namun keduanya tetap berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Kampar.
Kedua tersangka berinisial AC (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar dan AR (27) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap disebuah rumah di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Jumat (9/8/2024).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Roy Sandi melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Payung,” kata Iptu Rekmusnita, Minggu (11/8).
Dikatakannya, penangkapan ini berawal pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tim melihat seorang yang diduga pelaku melintas di Desa Pulau Payung.
Kemudian tim mengikuti pelaku hingga masuk ke rumah seorang warga dan melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, kedua pelaku ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah,” ujar Iptu Rekmusnita.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang disimpan dalam plastik berwarna kuning bertuliskan rexi.
Selain itu, ditemukan juga dua unit hp merek Oppo dan Infinix, uang tunai Rp 575.000. Dari hasil interogasi AC mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria yang tidak dikenal di Jalan Panger Pekanbaru pada 7 Agustus 2024 seharga Rp 3 juta.
“AC juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut sendiri dan memberikan sebagian kepada AR untuk dijual kembali,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi, AR membenarkan bahwa dia telah menjual kembali sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dan telah menghabiskan seluruh hasil penjualannya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Rekmusnita.
(red)