KAMPAR – Polisi melaksanakan operasi ilegal logging terhadap 4 TKP di Kecamatan Siak Hulu, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 08.30 WIB. Operasi ilegal logging ini terkait pemberitaan beberapa media online di wilayah Kecamatan Siak Hulu.
“3 Sawmill dipinggiran Sungai Kampar, kita temukan tindakan ilegal logging yang saat ini sudah ditindak,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Ada 3 Sawmil yang diamankan, JO dan AM Jalan Lubuk Siam Desa Teratak Buluh, Sawmil milik Iy Jalan Lubuk Siam Desa Teratak Buluh dan TKP keempat di tepi Sungai Kampar berupa tumpukan kayu yang tidak diketahui pemiliknya.
“Disana tidak ditemukan bahan berupa kayu bulat maupun kayu yang sudah diolah. Di Sawmil milik JO, AM dan IY tidak ada pekerja yang sedang beraktifitas melalukan pengolahan kayu,” ungkap Kapolsek.
Namun kita menemukan papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar yang sudah lama di Sawmil milik IY.
“Tumpukan kayu jenis kayu campuran sebanyak 39 tual dengan ketebalan 8 s/d 10 cm dan panjang +- 4 meter,” terangnya.
Setelah itu, barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek dan tempat sawmil sudah kita police line.
“Polsek Siak Hulu benar-benar berkomitmen untuk memberantas ilegal logging,” tegasnya.
(red)