PELALAWAN – Kapolres Pelalawan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi memeriahkan HUT RI ke- 79 dengan mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Himbauan Kapolres Pelalawan di sampaikan di ruang kerjanya pada Senin 5 Agustus 2024.
Dikatakan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, sebagai warga negara yang baik wajib bagi kita untuk memeriahkan dan mengibarkan benda merah putih.
“Hal ini sebagai wujud dan bukti nyata serta jiwa nasionalisme dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Kapolres Pelalawan.
Diterangkan AKBP Afrizal, selain memasang bendera merah putih, masyarakat juga bisa menambah dengan memasang umbul-umbul di pagar pekarangan atau pagar rumah tempat tinggal. Himbauan ini tidak semata-mata hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan kantor pelayanan publik lainnya.
“Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan, mari kita meriahkan peringatan HUT RI ke-79 ini dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal kita masing- masing tetap kondusif,” pungkas AKBP Afrizal.
(red)