Grebek Kamar Hotel, Polisi Ringkus Warga Simpang PJR KM 39

ROHIL – RP alias R (36) warga Simpang PJR KM 39 Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya diringkus polisi di kamar No 16 hotel Jalan Lintas Riau Sumut KM 16, Rabu (31/7). Dari tangannya polisi berhasil mengamankan  narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko Pusako.

“Diperoleh informasi dari masyarakat, disalah satu kamar hotel akan ada transaksi dan perederan gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Aipda Juli Parulian SH melakukan penyelidikan,” terang Ipda Edi.

Kemudian tim langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar No 16 hotel tersebut dan mengamankan pelaku RP alias R.

“Dengan didampingi pengurus dan petugas cleaning service hotel, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung, 1 buah mancis, 1 buah bong serta uang tunai sebesar Rp 167 ribu,” ungkap Ipda Edi.

Didalam selokan depan kamar sebelah, tim juga menemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Ipda Edi Purnomo.

Hasil tes urine, tersangka positif amphetamine dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *