SIAK – Polisi menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pertamina, Simpang Eva, Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Selasa (30/07).
Pelaku berinisial II (34) diamankan dengan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.42 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Edwin Sitompul SH MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, tim melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Januar, Kamis (1/8/24).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan sekira pukul 18.40 WIB, tim melihat 1 unit mobil L- 300 tanpa plat nomor sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan memberikan sesuatu barang kepada supir.
“Tim langsung mengamankannya dan sewaktu diamankan, pelaku langsung memberikan barang tersebut kepada kawannya yang sudah berada disamping mobil. Kemudian kawan pelaku melemparkan barang tersebut ke badan jalan dan melarikan diri kedalam semak belukar,” ungkap Kapolsek.
Diterangkan AKP Januar, pelaku kemudian dibawa untuk mengambil barang yang dibuang ke badan jalan dan setelah dibuka ternyata isinya 2 paket kecil narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut,” terang AKP Januar.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Januar.
(red)