Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Warga Teratak Bulu

KAMPAR – Masyarakat Desa Terak Bulu, Kecamatan Siak Hulu apresiasi kinerja Polsek Siak Hulu menangkap pelaku peredaran narkoba pada Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 19.40 WIB.

Pelaku berinisial RI (20), warga Desa Teratak Bulu ditangkap saat berada Gang Teko.

“Dari pelaku berhasil diamankan 10 paket siap edar atau berat bruto 1,52 Gram,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotik jenis sabu di Desa Teratak Bulu. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dari bawah karpet tempat pelaku berbaring,” terang Kapolsek.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari RO dengan harga Rp800 ribu.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap keberadaan RO, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Asdisyah.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek.

Sisi lain, Pemerintah Desa Teratak Bulu dan masyarakat apresiasi kinerja Kapolsek dan anggota dalam pemberantasan narkoba.

“Terimakasih atas bantuannya, kami mensupport apa yang dilakukan Polsek Siak Hulu agar generasi muda dan anak-anak di bawah umur tidak terjerumus dalam dunia hitam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Teratak Bulu.

Kami kasihan anak-anak masih panjang masa depannya. Sekali lagi kami segenap pemerintah dan masyarakat Desa Teratak Bulu mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek beserta anggota yang telah membantu desa kami.

“Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan bapak-bapak,”pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *