banner 728x250

Licin dan Susah Ditangkap, Petani Nyambi Bandar Sabu Diringkus Polsek Minas

banner 120x600

SIAK – Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Faud Aprima SH beserta tim meringkus pria paruh baya berinisial NC alias C (47). Selain jadi petani, pelaku juga nyambi menjadi bandar dan pengedar narkotika pada Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

Disaksikan istrinya dan tokoh masyarakat setempat, pria kelahiran Duri pada 47 tahun silam itu diringkus Polsek Minas di rumahnya, Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas.

Dari pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kotor 74,11 gram.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu unit Handphone merek OPPO A54 warna hitam, satu buah kotak senter kepala yang terbuat dari plastik, satu buah timbangan digital, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet bermotif warna coklat hitam, dua buah pipet sendok, enam buah plastik klip bening ukuran sedang dan 18 buah plastik klip bening ukuran kecil.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH.

Dikatakan Kapolsek, Kapolres Siak sangat tegas dalam hal pemberantasan peredaran narkoba dan berkomitmen untuk menyikat habis semua bandar dan pengedar narkoba.

“Pelaku sudah menjadi target utama Polsek Minas, sebab terkenal licin dan susah untuk ditangkap,” kata Kapolsek.

Hingga akhirnya kata Kapolsek, dengan kesabaran dan penyelidikan yang mendalam, pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 74,11 gram.

“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” tutur Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *