Edarkan Narkoba, Suami Istri Diringkus Polsek Tapung Hulu

KAMPAR – Edarkan narkoba, pasangan suami istri berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning diringkus Polsek Tapung Hulu pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Wel Etria mengatakan, keduanya dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.

“Tim langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Iptu Hermoliza turun ke TKP.

“Sesampainya di TKP, tim menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai,” terangnya.

Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Didalam rumah pelaku, tim menemukan barang bukti di atas tempat tidur.

“Diatas tempat tidur pelaku, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.

“Keduanya pelaku jerat pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *