Hukum, Riau  

Tersangka Divonis Bebas, Tapak Riau: Masih Ada Keadilan untuk Rakyat Kecil

PEKANBARU – Ibu rumah tangga bernama Oviria Angraini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).

Kejadian ini sangat menarik perhatian publik, karena sebelumnya Ibu Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan saling lapor.

Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini dimulai pada 18 Agustus 2023, ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksanya memakai baju tahanan berwarna oranye.

Namun, berkat usaha dan perlawanan hukum yang diajukan oleh Tapak Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah SH MH, Ibu Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

Jumat 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini.

Persidangan sempat berlangsung tegang, terutama saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari Tapak Riau, Mirwansyah dan pihak jaksa.

Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.

Selama persidangan, majelis hakim memeriksa dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang dihadirkan.

Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.

Mirwansyah SH MH selaku penasehat hukum Oviria menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

Dijelaskan Marwansyah, selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat, meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami sebagai tersangka. Kami tetap berjuang demi keadilan, bukti-bukti yang kami ajukan termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan,” ujar Mirwansyah.

Menurut pengacara kondang ini, putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar.

“Klien kami adalah masyarakat biasa yang mengalami ketidakadilan. Kami berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan di pengadilan. Ini adalah hasil dari kerja keras kami (TAPAK RIAU_red) untuk membela hak-hak klien kami,” tambahnya.

Disebutkannys, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.

Mirwansyah berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.

“Kita harus berani melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita. Jangan takut untuk mencari keadilan, karena kebenaran akan selalu menang,” tegas Mirwansyah.

Oviria Angraini, yang hadir dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.

Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Mirwansyah selaku penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Pak Mirwansyah selaku penasehat hukum saya yang telah berjuang habis-habisan selama ini tanpa pamrih. Mulai dari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya hingga persidangan di pengadilan, Pak Mirwansyah dan TAPAK Riau berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih,” ungkap Oviria sembari meneteskan air mata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *