KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan suami istri berinisial KA (46) dan istrinya SI (42), mereka nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka, tim berhasil mengamankan 26 paket sabu dengan berat 4,70 gram.
Kedua pelaku diamankan saat berada di warungnya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud mengungkapkan, awal tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi bersama tim menuju TKP yang dimaksud dan menemukan seorang perempuan yang dicurigai.
“Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,” terangnya.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti dibungkus dengan tisue serta BH warna merah.
“Barang bukti yang ditemukan 26 paket narkotika jenis sabu dan uang Rp450 ribu,” jelas Kapolsek.
Kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari suaminya KA.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tim mengamankan barang bukti handphone,” ungkap Daud.
Selanjutnya kedua pelaku (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(red)