Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor Yang Telah Inkracht Tahun 2024 Kejari Kepulauan Aru

KEPULAUAN ARU – Hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2023 sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,-.

Dimana perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap barang bukti uang tersebut akan disetor ke kas negara.

Berikut perkaranya perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht);

  1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019, Terpidana Wandry Angker Rp 1.626.777.552,04,-
  2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020, Terpidana Bosco Anggrek  Rp 79.927.600,-
  3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020, Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500,-
  4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020, terpidana Drs Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Purnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus Rp 661.892.365,00,-
  5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000,-

Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04,-

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *