Saat Patroli Operasi Antik LK 2024, Tim Satgas Preemtif Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ROHIL – Saat patroli Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Tim Satgas Preemtif Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap inisial FSR alias U ( 36) warga Dusun Beringin KM 28 RT003/RW002 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rabu (17/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku tertangkap tangan memiliki 27,0 gram sabu di sebuah pondok yang terletak di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat di Dusun Dalam Sari, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah saat melakukan Operasi Antik LK 2024.

“Saat patroli, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” terang Ipda Edi.

Mendapati informasi tersebut, tim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Kemudian Kapolsek Bagan Sinembah langsung memerintahakan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi terlihat ada beberapa orang yang sadang duduk di pondok perkebunan kelapa sawit. Saat akan di dekati para pelaku langsung berhamburan melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran. Salah satu pelaku membuang tas sandang yang sebelumnya dibawa lari dan tim berhasil menangkapnya,” ungkap Ipda Edi.

Tim kemudian menginterogasi pelaku setelah memanggil RT setempat. Saat digeledah, tas sandang warna Hitam yang tergeletak ditanah yang sebelumnya dibuang pelaku, tim menemukan 29 paket narkotika jenis sabu.

“Didalam tas Hitam, tim juga menemukan barang bukti 1 buah Permen Happydent yang berisikan jarum suntik, kaca pirek, 1 buah gunting kecil, 1 buah handphone VIVO Y27 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp 565 ribu,” kata Ipda Edi.

Uang yang ditemukan terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan 10 ribu sebanyak 1 lembar dan pecahan 5 ribu sebanyak 1 lembar. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan 1 set alat hisap bong dan 1 buah mancis warna Kuning yang ujung ada pipet yang dibalut kertas rokok.

“Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sienembah guna proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine, pelaku didapati negatif dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ipda Edi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *