ROHIL – Satresnarkoba Polres Rohil menangkap 2 pelaku yang sering mengedarkan sabu di perkebunan kelapa sawit milik warga Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya pada Sabtu 13 Juli 2024.
Kedua pelaku berinisial ZKR alias I (42) warga Dusun Beringin Kepenghuluan Balam Sempurna dan NR alias L (34) warga Kepenghuluan Balam Sempurna. Dari tangan kedua pelaku tim mengamankan barang bukti sabu seberat 33,66 gram dan ganja kering seberat 3,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri SH MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan ganja kering.
Tim mendapat informasi bahwa di TKP Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohil langsung merintahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ZKRitonga alias I,” ungkap Ipda Edi.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu dan 9 bungkus narkotika jenis sabu dalam sebuah tas genggam yang tergantung di pinggangnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari NR alias L. Selain barang bukti narkotika jenis sabu, tim juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dan peralatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut serta uang tunai Rp. 900 ribu,” terang Ipda Edi.
Selanjutnya mengembangkan perkara terhadap NR alias L dan tim menangkap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut.
“Hasil tes urine, kedua tersangka positif Amphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132,” tegas Ipda Edi.
(red)