7,81 Gram Sabu Diamankan Polsek Kampar Kiri dari 2 Pelaku Narkoba

KAMPAR – Dua  pelaku narkotika jenis sabu berinisial RI (20) dan NA (25) ditangkap Polsek Kampar Kiri, Selasa (16/7). Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 7,81 Gram.

“Kedua pelaku ditangkap terpisah, pelaku RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara dan pelaku NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, Kamis (18/7).

Awalnya, tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Supriadi langsung menuju TKP yang dimaksud.

“Sesampainya di TKP, tim melihat tindakan pelaku RI sangat mencurigakan yang mana saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya,” tambah Kapolsek.

Tanpa berlama-lama, pelaku RI langsung kita tangkap dan tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh masyarakat desa setempat.

“Tim menemukan 4 paket sedang sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY,” kata Kapolsek.

Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari NA.

“Dengan cepat, tim bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap pelaku di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” terang Kompol Daud.

Tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *