Amankan Seorang Pelaku, Polsek Limapuluh Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

PEKANBARU – Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024, Polsek Limapuluh melakukan pencarian pelaku transaksi narkotika di Jalan Pinang, Selasa (16 /07).

Penangkapan pelaku berinisial MA (45) alias Aal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara

Hasil penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu di tangan kiri tersangka serta 1 bungkus lainnya ditemukan di dasbor sebelah kiri motor yang dikendarainya.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menyatakan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Limapuluh.

“Informasi awal yang didapat berasal dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Pinang,” ujar Kompol Bagus.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sekira pukul 17.45.28 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka MA alias Aal yang sedang membawa 2 paket sabu dengan total berat 8,26 gram.

“Saat penggeledahan, tim menemukan 2 paket sabu masing-masing ada di tangan kiri dan dashboard motor yang dikendarai MA. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R,” kata Kompol Bagus.

Selanjutnya MA beserta barang bukti dan handphone miliknya dibawa ke Polsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *