PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Provinsi Riau, Selasa (16/7).
Dalam penyampaiannya, Kajati Riau menjelaskan materi tentang peran jaksa dalam pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Mafia tanah merupakan individu atau kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Kemudian, beberapa modus operandi kejahatan pertanahan yakni dengan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
Selanjutnya, Akmal Abbas juga menyampaikan peran jaksa yakni meliputi pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis serta pelacakan aset.
Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak yang besar terhadap sumber daya yang dimiliki negara dan juga merusak kualitas hidup.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra A Ptnh MM, Wakil Kajati Riau Rini Hartatie SH MH, Para Asisten pada Kejati Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
(red)