DUMAI – Satnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersama pelaku turut diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,74 Gram dan 2 unit Handphone Android.
Pelaku berinisial VC alias CD (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan DS alias DN (22) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juni 2024, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu disekitaran Kota Dumai khususnya di sekitar areal Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat baru saja tiba dari Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menuju areal parkir Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai pada Jumat 5 Juli 2024 pagi.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai VC alias CD (28) yang terbungkus didalam 1 (satu) buah kotak minuman Sosro warna merah.
Saat dikonfirmasi pada Minggu 7 Juli 2024, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH MSi membenarkan penangkapan kedua pria yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dumai.
(red)