BANJAR BARU – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Terpidana berinisial TS (62) warga Jalan Rambai Tengah No 107 RT04/RW03 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan menyatakan terdakwa TS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserah terimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(red)