Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. TersangkaRinaldi Timba alias Badi dariKejaksaan Negeri Donggala, yang disangkamelanggar Pasal 362 tentangPencurian.
  2. TersangkaRuslan alias Papa Riridari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangkamelanggarPasal 76C Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangperubahanatasUndang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak.
  3. TersangkaI Kadek SudiartadariKejaksaan Negeri Karangasem, yang disangkamelanggar Pasal 362 KUHP tentangPencurian.
  4. TersangkaMuhammad Zeyni Bakri als Izai bin Rahmani dariKejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangkamelanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentangPenadahan.
  5. TersangkaAbdul Hadi bin RusliansyahdariKejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangkamelanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentangPenadahan.
  6. TersangkaAndre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin dariKejaksaan Negeri Pontianak, yang disangkamelanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentangPenadahan.
  7. TersangkaAhmad Rezi bin Erman ArifdariCabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, yang disangkamelanggar Pasal 362 KUHP tentangPencurian.
  8. TersangkaZUSFI MAULIDAN alias Opi bin EFFENDI (Alm.) dariKejaksaan Negeri Singkawang, yang disangkamelanggarPasal 44 Ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasaan Dalam Rumah Tanggaatau Pasal 351 Ayat (1) KUHPtentangPenganiayaan.
  9. TersangkaLaode Yadi alias Yadi bin Laode Polio dariKejaksaan Negeri Singkawang, yang disangkamelanggarPasal 44 Ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasaan Dalam Rumah Tanggaatau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  10. TersangkaSarozawatoZandroto alias Ama Stefi dariKejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangkamelanggarPrimair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  11. TersangkaRirin Maysarah Permata als Ririn binti H. Ali Amran dariKejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangkamelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  12. TersangkaJulina als Juli binti Alm SatujimdariKejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangkamelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  13. TersangkaHusaini bin Kasim dariKejaksaan Negeri Bireuen, yang disangkamelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  14. TersangkaYuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf dariKejaksaan Negeri Bireuen, yang disangkamelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  15. Tersangka I Hardiansyahals Hardi bin Aspardan Tersangka II MahrifalsMahrif bin AhyardariKejaksaan Negeri Nunukan, yang disangkamelanggarPasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentangPencuriandenganPemberatan.
  16. TersangkaJukdinals Nurdin bin Congge (Alm) dariKejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangkamelanggar Pasal 335 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentangPerbuatantidakMenyenangkan.
  17. TersangkaAbdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan dariKejaksaan Negeri Bulungan, yang disangkamelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  18. TersangkaRama ApriadidariKejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangkamelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
  19. TersangkaDidi Karuniawanals Didi Ak SyarafuddindariKejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangkamelanggarPasal 374 KUHP tentangPenggelapandalamJabatan Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentangPenggelapanjo. Pasal 64 Ayat (1).
  20. Tersangka ISofyan Djubair alias Sofyan dan Tersangka II Arman Bilondatau alias Arman dariKejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangkamelanggarKesatu Pasal 36 Undang-UndangNomor 42 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atauKedua Pasal 372 KUHP tentangPenggelapanjo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  21. TersangkaFransiskus Xaverius Ola dariKejaksaan Negeri Lembata, yang disangkamelanggarPasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberianpenghentianpenuntutanberdasarkankeadilanrestoratifinidiberikanantara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaiandimanaTersangkatelahmemintamaaf dan korban sudahmemberikanpermohonanmaaf;
  • Tersangkabelumpernahdihukum;
  • Tersangkabarupertama kali melakukanperbuatanpidana;
  • Ancamanpidanadendaataupenjaratidaklebihdari 5 (lima) tahun;
  • Tersangkaberjanjitidakakanlagimengulangiperbuatannya;
  • Proses perdamaiandilakukansecarasukareladenganmusyawarahuntukmufakat, tanpatekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setujuuntuktidakmelanjutkanpermasalahankepersidangankarenatidakakanmembawamanfaat yang lebihbesar;
  • Pertimbangansosiologis;
  • Masyarakat meresponpositif.

SementaraberkasperkaraatasnamaTersangka Sri Windiartials Windi binti MufrodidariKejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangkamelanggar Pasal 378 KUHP tentangPenipuanatau 372 KUHP tentangPenggelapan, tidakdikabulkanPermohonanPenghentianPenuntutanBerdasarkanKeadilanRestoratif. Hal inidikarenakanperbuatanatautindakpidana yang telahdilakukan oleh Tersangka, bertentangandengannilai-nilaidasarsesuaiPeraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentangPenghentianPenuntutanBerdasarkanKeadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *