Fenomena Putusan Gazalba, Sebuah Catatan Pinggir

Dr Febby Mutiara Nelson SH MH, Dosen dan staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

SOLO – Eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

Sesuai Pasal 35 Ayat 1 huruf j UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (“UU Kejaksaan”), Jaksa Agung mempunyai wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Hal ini sesuai dengan azas single prosecution system, asas een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan) dan asas opportunitas. Berdasarkan asas dominunus litis, kejaksaan dan penuntut umum menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. Berdasarkan asas single prosecution system dan dominus litis hanya jaksa agung yang menjadi penuntut umum yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan pidana di Indonsia.

Jaksa di KPK tidak serta merta menjadi JPU yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut tunggal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 51 ayat (1) UU KPK. Hal tersebut juga terdapat dalam pertimbangan hakim pada putusan kasus korupsi satelit kementerian pertahanan dengan terdakwa Surya Witoelar, dimana oditur militer mendapat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.

Majelis hakim berpendapat karena jaksa KPK tidak dapat menunjukan dan membuktikan di persidangan adanya pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI, maka direktur penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

Menyikapi putusan tersebut, kita perlu merenungkan, memikirkan dan menelaah dengan teliti dan hati- hati. Dalam hukum, kita mengenal asas lex spesialis derogat legi generali, dimana Kejaksaan Agung bekerja berdasaarkan UU Kejaksaan, sementara KPK bekerja berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2019 (“UU KPK”).

Di dalam UU tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga KPK dengan UU nya sendiri dinilai tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan. Berdasarkan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan pencegahan,koordinasi, monitoring dan menuntut. Namun demikian berdasarkan Pasal 12 A UU KPK juga dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut pada KPK melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

Jika kewenangan KPK di bawah jaksa Agung maka independesi KPK pada UU KPK bertentangan dengan Pasal 3 UU KPK. Namun demikian ada celah dari UU KPK yang membuat hal ini masih bisa diperdebatkan oleh ahli hukum yaitu, penghapusan Pasal tentang kewenangan menuntut oleh Komisioner KPK, yang mana sebelumnya kewenangan ini diatur .

Putusan hakim terhadap perkara Gazalba ini membutuhkan pengujian kembali, Mari sama sama kita tunggu hasil upaya hukum yang konon khabarnya akan dilakukan oleh KPK. Semoga hasilnya akan menjadi putusan yang terbaik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Langkah yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan banding sudah selayaknya demikian, tetapi alangkah lebih baiknya, UU KPK kembali dikuatkan keberadaaannya, agar tidak menimbulkan keraguan bagi hakim dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Disisi lain permasalahan Azas Dominus Litis dan Azas Een En Ondelbaar perlu dikuatkan pula posisinya pada Hukum Acara di Indonesia. Perlu dilakukan duduk bersama oleh para pemangku kepentingan untuk mengembalikan fungsi penuntutan dibawah kewenangan Jaksa Agung sebagaimana seharusnya, agar para penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana korupsi tidak lagi menimbulkan permasalahan.

 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Febby Mutiara Nelson SH MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *