PASURUAN – Selasa (21/05/2024) Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi narapidana yang diusulkan untuk reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sakera Rutan Bangil dan diikuti oleh 100 narapidana. Pembekalan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, dihadiri oleh kepala seksi bimbingan klien dewasa Bapas Malang, Ibu Sofia Andriani, kepala subseksi registrasi bimbingan klien dewasa Bapas Malang, Bapak Zakaria, serta empat pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Malang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Imron Rosyadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bapas Malang yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pembekalan kepada narapidana Rutan Bangil. “Pembekalan ini sangat penting bagi narapidana yang diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya serta konsekuensi jika melanggar peraturan yang disyaratkan, diharapkan mereka dapat menjalani reintegrasi sosial dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Imron.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait kegiatan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi upaya Bapas Malang dan Rutan Bangil dalam memberikan pembekalan ini. Reintegrasi sosial merupakan langkah penting dalam proses rehabilitasi narapidana. Diharapkan melalui pembekalan ini, narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah kembali. Kerjasama yang baik antara Bapas dan Rutan seperti ini harus terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Heni Yuwono.
(Red)