Kejati Riau Tahan 1 Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing

PEKANBARU – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial J (selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose). Dari hasil gelar perkara (Ekspose), tim berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Selanjutnya tim menetapkan J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024. Penetapan tersangka J oleh tim tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologis, sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (merupakan asset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen/mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut.

Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.

Perbuatan tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga akibat perbuatan tersangka J tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berjalan aman, tertib dan lancar.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *