Banten – sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) yang beralamat di Kampung Ciboncah Landeuh RT 004 RW 01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati, dimana Para korban dicabuli oleh pengasuh ponpes yang KH, Z atau yang disapa Mr.O.
Menurut Ketua LPAI Provinsi Banten H.Adi Abdillah Marta mengatakan kepada media bahwa ” Kejadian yang memalukan ini terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, dimana Seorang Pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berinisial KH.Z yang disapa Mr.O seorang Pemuka Agama tersebut ternyata berakhlak Iblis, berkelakuan seperti Zombie Predator anak, dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 (tujuh) orang gadis Santriwatinya. Ujarnya
Kembali H.Adi mengatakan ” Seyogianya sebagai salah seorang tokoh agama mencerminkan sebagai Pembimbing spiritual keagamaan yang baik, menjadi teladan, namun sangat miris apa yang diperbuat ini sangat jauh dari sosok seorang tokoh agama atau kyai yang di teladani, dan kejadian yang menimpa ke tujuh santriwati yang mondok Pondok Pesantren MW ini membuat hati ini teriris karena tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh KH.Z yang Notabane adalah Pengasuh Ponpes tersebut jelas H Adi
H. Adi Abdillah Marta menjelaskan kepada media bahwa “Perlu untuk diketahui Kejadian yang menimpa pada korban sejak tahun 2022 hingga saat ini, olehkarena itu para orang tua korban meminta bantuan kepada kami, untuk mendampingi membuat laporan kepada ke pihak kepolisian, “Ucapnya.
Dan Lebih lanjut Ketua LPAI Provinsi Banten H. Adi Abdillah Marta menuturkan bahwa, Pihaknya selalu memberikan pendampingan dan perlindungan khusus bagi korban Asusila, yang di sebutkan di UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak tentunya melibatkan berbagai unsur pemerintah.
Oleh karena itu LPAI Banten mendesak pihak Kepolisian, agar pelaku yang telah digiring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang, dihukum semaksimal mungkin, agar memberikan efek jera, supaya tidak ada lagi kedepannya predator anak yang dilakukan oknum berkedok agama, tegasnya
yang merupakan sebagai benalu bangsa, dihukum semaksimal mungkin, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kedepannya juga tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini ” Tegasnya.
( AG/Red )