Heboh… Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Mayat Bayi dalam Kebun Sawit

KAMPAR – Warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja heboh dengan ditemukan mayat bayi perempuan di kebun sawit milik Abdul Karim, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak pemilik kebun sawit Erna (46) saat memanen sawit orang tuanya bersama dua orang tukang panen.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan, korban ditemukan oleh warga saat memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum korban di buang.

Awal kejadian pada Minggu 12 Mei  2024 sekira jam 08.00 WIB, Erni bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun sawit miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.

“Sesampai di kebun sawit, mereka memanen dan mengambil buah sawit dalam bentuk brondolan,” terang Kapolsek.

Setelah itu, Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit dan sekitar pukul 11.30 WIB, ia melihat ada lalat dan menduga awalnya adalah bangkai anak kambing.

“Namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni melihat mayat bayi dan secara spontan berteriak serta memberi informasi kepada pekerja panen lainnya,” jelas Ipda Riko.

Selanjutnya, mereka menginformasikan kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat. Kemudian Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

“Usai menerima laporan, kita langsung ke TKP dan melakukan olah kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul yang mana sebelumnya berada di dekat pondok kebun dan terdapat darah. Sehingga diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban,”ungkapnya.

Kemudian, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

“Doakan semoga pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang–Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH. Pidana,” pungkas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *