KUANSING – Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (06/5/2024). Satu pelaku berinisial AY (22) diamankan saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin.
Informasi tentang kegiatan PETI ini pertama kali diterima Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar SH MH dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi mengatakan, pada pukul 15.00 WIB, tim penyelidik melakukan pengintaian di sekitar Lubuk Antau Panjang, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Hasilnya, satu orang yang diduga sebagai pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin diesel merk Sanca, 1 unit mesin Robin, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 gulung gabang warna cokelat, 1 buah dulang plastik warna hitam, 1 buah ember warna hitam, dan 2 lembar karpet,” terang Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
“Demikianlah pengungkapan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh Polsek Singingi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024,” pungkas Kapolsek.
(red)