KAMPAR – Polisi berhasil meringkus 3 pelaku narkoba jenis sabu di TKP yang berbeda. Ketiga berinisial AD (19) warga Jalan Coca Cola, Titian Antui, Pinggir, Kabupaten Bengkalis, AF (45) dan YZ (49) warga Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (25/4) sekitar pukul 13.40 WIB, terhadap tersangka AD (19). Dari AD, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan bruto 0.26 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, Selasa (7/5).
AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka AF (45). Petugas kemudian menangkap AF di kebun sawit miliknya tidak jauh dari TKP.
“Kepada petugas, AF mengakui memberikan sabu tersebut kepada AD,” jelas AKP Aprinaldi.
Setelah diinterogasi AF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka YZ (45). Kemudian petugas melakukan pengejaran YZ dan berhasil menangkap YZ di rumahnya di Desa Ridan Permai.
“YZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang peria berinisial ND yang kini masuk DPO,” terang Aprinaldi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang bergubungan dengan tindak pidana tersebut serta uang hasil penjualan.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.
(red)