Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

PEKANBARU – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RR (24) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Rabu (20/3).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, dari pelaku disita 342 paket sabu ukuran kecil, 7 paket ukuran dan sejumlah uang tunai.

“Paket sabu yang kita temukan yaitu dengan berat kotor 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100 ribu. Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500 ribu dalam semalam,” kata Manapar Situmeang, Jumat (22/3).

Kompol Manapar menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang berinisial N (DPO).

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari N (DPO),” kata Kasat.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil tes urine, pelaku positif mengandung narkoba dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” tegas Kompol Manapar.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *