PEKANBARU – Sebanyak 20 unit sepeda motor berknalpot brong dan tanpa dokumen diamankan polisi di Pekanbaru, Minggu (17/3).
“Sejumlah kendaraan roda dua itu dianggap mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang bising saat di jalanan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Senin (18/2/2024).
Kompol Asep mengungkapkan, 20 unit sepeda motor diamankan saat tim melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Tampan
“Puluhan sepeda motor itu diamankan tim yang di pimpin Panit Lantas, Ipda Quirinus Siu Bano dan Piket Pawas Panit Samapta Polsek Tampan Aipda Ary Sujatna serta didampingi Kanit Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Yidiarto,” terang Kapolsek.
Ditegaskannya, selain dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, para pengendara juga akan dipanggil untuk memusnahkan knalpot sepeda motornya sendiri.
“Hal ini agar knalpot tak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain,” tegas Kompol Asep.
(red)