PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, Polri memiliki tugas penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Pegelaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 yang berlangsung selama 14 hari, 4 sampai 17 Maret 2024 diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas.
Berbagai kegiatan dan strategi telah di rancang dalam mendukung kegiatan tercapai secara maksimal. Pada pelaksanaan Ops Keselamatan LK 2024 sesuai penekanan Kapolda Riau, Irjen M Iqbal selaku Kaopsda saat apel menitik beratkan kegiatan operasi ini akan fokus pada kegiatan preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Menyikapi hal ini, Satgas Binluh sebagai satgas preemtif tentunya lebih insten dan eksis melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ke masyarakat dengan turun ke jalan mengkampanyekan dan memberi himbauan tentang keselamatan.
Senin 11 Maret 2024, kembali Team Subsatgas Binluh yang dipimpin Iptu Ratna Wilis gelar kampanye dan himbauan tentang keselamatan kepada masyarakat pengguna jalan di persimpangan Tugu Keris Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Tampak personil lantas dengan membentangkan dan pemasangan spanduk ops keselamatan, membawa alat peraga lainnya seperti papan gimnik, banner, baliho diperlihatkan ke masyarakat untuk dibaca dan dipahami. Personil juga tampak melakukan penyebaran leafleat dan pembagian sticker Ops Keselamatan LK 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih sadar dan taat aturan lalu lintas. Kepada pengguna jalan dilokasi kegiatan diberikan sosialisasi dan pengetahuan terkait aturan lalu lintas untuk dipatuhi guna keselamatan diri sendiri dan orang lain.
1. Tidak Menggunakan Helm (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ);
2.Menggunakan Handphone saat Mengemudi (Pasal 283 UULLAJ);
3. Melawan Arus (Pasal 28 UULLAJ);
4. Pelanggaran Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UULLAJ);
5. Melanggar Marka Berhenti (Pasal 287 UULLAJ);
6. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Pasal 288 UULLAJ);
7. Pelanggaran Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ);
8. Pelanggaran Dibawah Umur/Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ);
9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai dengan Ketentuannya;
10. Penggunaan Trotoar Tidak Sesuai dengan Peruntukkannya.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT SIK,MH mengatakan, tujuan utama dari Ops Keselamatan LK 2024 adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan diseluruh wilayah hukum Polda Riau. Seraya mengingatkan, Dirlantas menyebut jalan umum bukan hak pribadimu saja tetapi sebahagian ada hak orang lain diatasnya.
“Mari taat pada aturan hukum berlalu lintas,demi wujudkan keselamatan,” pungkasnya.
(red)