Curi Buah Sawit, Kakek 55 Tahun Ditangkap Security Bawa Sabu

KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan kakek berinisial UJ (55), warga Lubuk Siam Kabupaten Kampar pada Minggu 18 Februari 2024. Dari tangan pelaku, 3,81 gram sabu siap edar disita.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pelaku ditangkap security sedang mencuri buah kelapa sawit di dalam perkebunan PT Agro Abadi 1, Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu.

“Setelah pelaku digeledah, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolsek.

Awalnya, security PT Agro Abadi berpatroli dan melihat 2 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Security langsung menangkap pelaku UJ sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri,” terang AKP Asdisyah.

Kemudian, Security PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hulu bersama barang bukti narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil tes urine pelaku positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, tegas Kapolsek.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *