Curi Motor di Home Stay, Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTV

PEKANBARU – Polisi menangkap 2 pelaku curanmor di Triple A Home Stay Jalan Keli Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, Jumat (09/02).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, setelah laporan korban diselidiki dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Tim menangkap kedua pelaku di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai,” terang AKP Syafnil, Sabtu (10/02).

Diungkapkan Kapolsek, setelah di interogasi, kedua pelaku yang berinisial SR alias A (34) da MB alias F (22) mengakui telah melakukan pencurian Honda Beat BM 4823 GAB dengan mengunakan 1 set kunci T.

“Dari hasil tes urine, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolsek.

AKP Syafnil juga menerangkan, kedua pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat milik penghuni Triple A Home Stay.

“Aksi pencurian diketahui saat korban mau pergi ke warung dan tidak mendapati sepeda motornya di tempat parkir,” terang AKP Syafnil.

Selanjutnya, Kapolsek menambahkan, tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Bukit Raya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *