DELI SERDANG – Seorang pria berinisial A (28) ditangkap polisi dari rumahnya di Pasar VI, Desa Manunggal, Deli Serdang karena menggelapkan sepeda motor.
“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor milik korban Azmi warga Desa Labuhan Deli,” terang Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P Sarianto Simbolon.
Dijelaskannya, berawal saat tersangka meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di rumah orang tuanya.
“Setelah dipinjamkan, tersangka tak kunjung mengembalikannya dan susah dihubungi,” ucap Kapolsek, Rabu (7/2/2024).
Kompol P Sarianto menyebutkan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan pada 25 Januari 2024.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhir berhasil menangkap tersangka,” jelas Kompol P Sarianto.
Kemudian kita di interogasi, Kapolsek Medan Labuhan menerangkan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban di Kelurahan Tangkahan dengan harga Rp 1.1 Juta.
“Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Labuhan.
(red)