Simpan Sabu di Pohon Sawit, Polisi Tangkap Warga Danau Lancang

KAMPAR – IY (45) warga Dusun II, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap polisi bersama barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,12 gram, Selasa (23/1).

“Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang yang resah dengan peredaran narkoba,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (02/02).

Usai terima laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.

“Diketahui pelakunya dan benar saja pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya,” ujarnya.

Setelah itu, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku, mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari DI di daerah Desa Danau Lancang,” terang Kasat.

Dan kita berhasilkan menemukan sejumlah barang bukti, 21 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 4.12 Gram, kertas buku warna putih, plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 150.000.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *