ROHIL – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 37 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Sabtu (27/01).
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.
“Ketiga pelaku berinisial SR alias R (33) RM alias R (39) dan PM alias M(26), diringkus bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,9 gram,” terang Iptu Yulanda.
Berawal saat tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Iptu Reymond Basir SH mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S Sos MH.
“Kapolsek memerintahkan tim melakukan penyelidikan di TKP dan didapati 2 orang laki-laki sedang berjalan diareal perkebunan kelapa sawit. Saat melihat kedatangan tim, salah satu dari pelaku melarikan diri dan ditangkap hingga dijatuhkan berikut satu orang lainnya,” ungkap Iptu Yulanda.
Dari hasil penggeledahan pelaku SR alias R, ditemukan barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, 1 unit HP Vivo warna Hitam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RM alias R tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ketika diinterogasi, SR alias R mengakui menyimpan 12 paket kecil sabu siap edar yang ditutupi karung pupuk yang berjarak sekira 3 meter darinya dan diperoleh dari PM alias M,” ujar Iptu Yulanda.
Berdasarkan informasi dari pelaku SR alias R, tim langsung melakukan penangkapan terhadap PM alias M di Warung Nasi Uduk Balam KM 36, Kecamatan Balai Jaya. Setelah digeledah, tim menemukan uang Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai asal usul barang-barang tersebut. Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda.
Barang bukti yang diamankan bersama ketiga pelaku, uang Rp 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 12 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Vivo Y27 warna Hitam dan 1 buah mancis warna Hijau.
“Hasil tes urine, ketiga pelaku positif Methaphetamin dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Yulanda.
(red)