Respon Cepat, Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai

KUANSING – Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Senin (22/1/2024).

Dalam penindakan PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polres Kuansing, Ipda Lukman SH dan diikuti oleh Personil Polsek Kuantan Hilir Kasium Aiptu Mas Fauzi SH, Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren SE, KSPK III Aipda Adi Sutisna, Bripka Asep Imansah, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Angga Saputra dan Brigadir Rio Sembada.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Ipda Lukman beserta personel Polsek Kuantan Hilir langsung melaksanakan apel untuk mendatangi lokasi PETI tersebut.

Pada pukul 09.30 WIB, tim melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja SH.

”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 3 unit rakit PETI yang sedang tidak beroperasi,” kata Kapolsek.

AKP Sutarja mengungkapkan, kemudian terhadap 3 unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusnahan dan merusaknya dengan cara dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

“Kami menghimbau terhadap masyarakat sekitar lokasi peti untuk tidak melakukan aktifitas peti di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya,” himbau AKP Sutarja.

Kapolsek juga mengatakan, tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir.

“Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *