Amankan Warga Pandau Jaya, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Sita 12 Paket Sabu

KAMPAR – FE (50) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu siap edar, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku diduga seorang pengedar yang kita tangkap di rumahnya dan saat kita geledah ditemukan barang bukti 12 paket sabu,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra bersama tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkapnya.

Tim kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket sabu di saku celana belakang yang saat itu disaksikan oleh Ketua RW.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu, hp dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *