PEKANBARU – Polisi berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada hari Selasa (11/06/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan petugas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku perampasan sepeda motor berinisial MAS (28).
“Kejadian terjadi di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Pelaku dibantu oleh empat temannya menuduh korban bermasalah dengan keluarga salah satu pelaku. Setelah memainkan modusnya, pelaku kemudian meminta kunci sepeda motor dan handphone korban,” ungkap Kapolsek AKP Syafnil, Minggu (16/6).
Kapolsek mengungkapkan, selanjutnya para pelaku membawa korban ke belakang Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Sesampainya di sana, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur.
“Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dengan harapan pelaku segera ditangkap,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan AKP Syafnil, setelah menerima laporan dari korban tentang adanya perampasan sepeda motor, tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Pada hari Jum’at 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku perampasan sepeda motor yang sedang berada di Jalan Pinang,” jelas AKP Syafnil.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH dan Panit Opsnal Ipda Guslianto SH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu,” terang Kapolsek Bukit Raya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Syafnil.
(red)












