Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Lima Rakit PETI di Desa Pantai

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pantai, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lima unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk PETI langsung dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padrianto mengatakan penertiban ini berawal dari laporan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Begitu laporan masuk soal dugaan PETI di Desa Pantai, tim langsung kami bergerak ke lokasi,” ujar Plh Kapolsek.

Penertiban dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik Ipda Remol Harahap, S.H bersama Unit Reskrim dan personel piket SPKT.

Sisir Lokasi, Lima Rakit Ditemukan Tak Beroperasi

“Kami sisir lokasi dan menemukan lima unit rakit lanting dalam keadaan tidak beroperasi. Langsung kami lakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar agar tidak bisa digunakan lagi untuk PETI,” kata Iptu Padrianto.

Petugas juga memberikan imbauan kepada warga Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian alam.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita, karena lima unit rakit lanting yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

“Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, kami tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Plh Kapolsek.

Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya kegiatan PETI.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *