Respons Cepat 110, Polsek Cerenti Sisir Sungai Kuantan

KUANSING – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti langsung turun melakukan pengecekan, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin Ka SPK III Aipda Tukim bersama Aiptu Tukim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Pengecekan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat,” kata Kapolsek Cerenti, Iptu Debi Setiawan, S.H., M.H.

Laporan tersebut diterima melalui Contact Center 110 pada pukul 09.37 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan di aliran Sungai Kuantan.

“Begitu laporan masuk melalui 110, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek.

Dari hasil pengecekan di lokasi, tim tidak menemukan adanya rakit PETI yang sedang beraktivitas di aliran Sungai Kuantan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi.

Patroli Ditingkatkan, PETI Tetap Diawasi

Iptu Debi Setiawan menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat serta meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat serta meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti,” kata Iptu Debi Setiawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *