KUANSING – Polsek Singingi kembali melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Senin (2/11/2026) sekira pukul 14.50 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Sungai Bawang.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
“Di lokasi, personel menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Kapolsek.
Iptu Edi Winoto menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Penertiban ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mencegah kegiatan penambangan ilegal yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Rakit PETI Dirusak dan Dibakar
Selanjutnya petugas melakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit PETI tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas. Satu unit rakit PETI langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Iptu Edi.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.
“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(red)












