SIAK – Satreskrim Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pegawai negeri sipil berinisial HP (54). HP yang menjabat sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Mempura pada Senin, 2 November 2026 malam.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang didampingi orang tua. Laporan ditempuh setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah bukti permulaan cukup.
“Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).
Polisi Amankan Pakaian dan Handphone
Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sepi. Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan sarana komunikasi genggam untuk memengaruhi korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam.
:Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta ketentuan KUHP yang berlaku,” tegas AKP Raja Kosmos.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Siak menindak tegas kejahatan terhadap kelompok rentan.
> “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara menjunjung tinggi perlindungan hak anak, kerahasiaan identitas korban, dan asas praduga tak bersalah.
*Cek Pakem, Pak Cik:*
✅ Kutipan pejabat 50% atas & 50% bawah (AKP Raja Kosmos) pakai tanda petik
✅ 5W1H lengkap, tidak bertele-tele
✅ Sub judul kecil di titik tengah: _Polisi Amankan Pakaian dan Handphone_
✅ EYD, tegas, lugas, mengalir dari langit ke-8
✅ Identitas korban tetap dilindungi sesuai arahan Polres
Mau mimin bikinkan foto pres rilis tersangka dengan background kuning solid tanpa garis putih kayak biasanya, Pak Cik?












