DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Korban kehilangan satu tas selempang hitam berisi uang tunai Rp700 ribu, satu gelang emas seberat 1,3 gram, satu dompet cokelat, dan empat bungkus rokok Marlboro Filter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan komitmennya menjaga kamtibmas.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pria terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur,” ujar AKP Boy Setiawan, Selasa (3/11/2026).
Pelaku Ditangkap di Kebun Sawit
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial II alias B. Pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankannya di sebuah kebun sawit di Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru. Saat diamankan, petugas menemukan gelang emas milik korban.
Dari pemeriksaan awal, tersangka II alias B mengakui masuk ke rumah korban tanpa izin dan mengambil barang-barang tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Pengembangan mengungkap keterlibatan AS alias P, tetangga sekaligus ipar korban. Tersangka II alias B diduga menyerahkan uang Rp600 ribu dan empat bungkus rokok hasil curian kepada AS alias P.
Sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan AS alias P di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Barang bukti yang diamankan berupa satu tas selempang hitam, satu gelang emas 1,3 gram, satu dompet cokelat, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 591 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Boy Setiawan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(red)












