KUANSING – Polsek Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim setelah menerima laporan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun saat ditemukan, rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi,” jelas Iptu Edi Winoto.
Rakit PETI Dibakar Agar Tak Bisa Dipakai Lagi
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan memusnahkan satu unit rakit PETI tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam penertiban tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan.
Iptu Edi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan,” tegasnya.
(red)












