KUANSING – Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Penindakan pertama di Sungai Kuantan, Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Petugas menemukan 4 rakit PETI yang beroperasi. Saat petugas datang, 3 rakit kabur ke hilir sungai, 1 rakit berhasil ditindak dengan dirusak dan dibakar,” kata Iptu Romlan.
Selanjutnya di Ampera Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Polsek Kuantan Tengah menertibkan 4 rakit dompeng yang tidak beroperasi. Keempat rakit dirusak dan dibakar agar tidak digunakan kembali.
Penindakan ketiga di Desa Pulau Kopung Sentajo, Kec. Sentajo Raya, berdasarkan laporan masyarakat via layanan 110. Ditemukan 2 rakit PETI jenis stingkai yang ditinggal pemiliknya dan langsung dimusnahkan.
“Total 7 rakit berhasil kita tertibkan. Kami imbau masyarakat jangan melakukan PETI karena merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Jika mengetahui adanya PETI, segera lapor ke Polsek terdekat atau layanan 110,” ujar Iptu Romlan.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan.
(red)












