KAMPAR – Polsek Tambang berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DA (25), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah kita tangkap, ini berkat laporan masyarakat bahwasanya pelaku ini sudah sangat meresahkan warga atas peredaran narkoba,” kata AKP Aulia Rahman, Jumat (23/10).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Kualu. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Teluk Kenidai.
“Setelah itu,tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Teluk Kenidai. Tim langsung bergerak melacak keberadaan pelaku,” jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan plastik klip bening ukuran kecil.
“Kemudian pelaku kita geledah dan ditemukan dompet yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 paket kecil. Tim juga menemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 5 paket kecil dan barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan total 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,42 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Pekanbaru.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
(red)












