Gelapkan Uang Bos Rp 15 Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Sinaboi.

ROHIL – Seorang pria berinisial T (38) ditangkap Polsek Sinaboi, karena diduga menggelapkan uang dan barang titipan majikannya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 15.395.380.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa uang titipannya untuk membeli bahan bangunan di Pekanbaru tidak dilakukan oleh pelaku yang merupakan pekerjanya.

“Awal Oktober korban menitipkan uang Rp 1,4 juta untuk beli pasir dan batu. Saat kembali ke Sinaboi pelaku beralasan uang belum dibayar. Modusnya berulang lagi pertengahan Oktober dengan nilai Rp 6,7 juta untuk pasir, batu dan perabot rumah tangga,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin, Jumat (23/10/2026).

Puncaknya pada 20 Oktober 2026, saat pelaku kembali dari Pekanbaru, barang pesanan korban tidak ada di mobil. Pelaku sempat berdalih perabotan dicuri di jalan.

“Setelah korban memeriksa HP pelaku, justru ditemukan bukti barang itu dijual oleh pelaku sendiri,” ujar Iptu Yohanes.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sinaboi. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y33s dan rekening koran.

Kapolsek menegaskan pelaku dijerat Pasal 492 Jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sinaboi,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *