KUANSING – Polsek Kuantan Tengah menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Divisi 8, Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (22/10/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah Kopah.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya memerintahkan pengecekan lapangan untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel, S.H bersama tim langsung ke lokasi.
Dompeng Ditemukan Tak Beroperasi, Langsung Dibakar
“Di lokasi kejadian, tim menemukan satu unit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah digunakan kembali, peralatan tersebut langsung dirusak dan dibakar di tempat,” kata Kapolsek.
AKP Toni menegaskan kepolisian akan terus merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI melalui pemeriksaan langsung dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin serta segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa,” pungkasnya.
(red)












